Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan, sering menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana merima suap dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi Pasal 12 huruf a adalah: “Dipidana …
Read More »