Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, DR. Mudzakkir, SH, MH, menyatakan tidak tepat seseorang yang bukan pegawai negeri atau penyelenggaran negara dipidana dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara peninjauan kembali (PK) perkara tipikor yang diajukan …
Read More »