hukum1926.id – Perlindungan hukum terhadap peminjam melalui aplikasi pinjaman secara online (finetech) memang masih sangat lemah. Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, belum mengatur perlindungan kepada masyarakat selaku peminjam. Dalam peraturan OJK tersebut sama sekali tidak …
Read More »