Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah lembaga yang memiliki fungsi sebagai pembimbing, penyuluh, penasehat, konsultan dan mediator bagi warga baik yang akan membentuk keluarga (pranikah) atau warga yang sudah berkeluarga dan sedang menghadapi masalah. Dengan demikian BP4 secara konsepsi memiliki posisi yang penting dan luhur dalam membentuk rumah …
Read More »