hukum1926.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan magang 2 tahun bagi calon advokat adalah konstitusional. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada hari Senin (26/11/2018). Dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVI/2018, MK menolak untuk seluruhnya uji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1)huruf g Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mensyaratkan bagi calon …
Read More »