hukum 1926.id – Pada tanggal 24 Desember 2018 mendatang, kapal-kapal di bawah 5.000 gross tonnage (GT) resmi dilarang beroperasi melayani penyeberangan Merak-Bakauheni. Ini dikarenakan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 88 Tahun 2014 resmi diberlakukan. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014 ini memang masih memberikan kesempatan kepada kapal-kapal …
Read More »