Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang yang membebaskan 2 (dua) orang terdakwa tindak pidana menjual onderdil sepeda motor tanpa dilengkapi keterangan dalam bahasa Indonesia menjadi bukti bahwa Polda Lampung salah dalam menerapkan hukum perlindungan konsumen. Dalam putusan perkara pidana nomor 893/Pid.Sus/2017/PN.TJk dengan terdakwa Yusmindar dan perkara …
Read More »