Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Dalam Undang-undang Wakaf, BWI memiliki tugas yakni: (1) melakukan pembinaan kepada nazhir, (2) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, (3) memberikan persetujuan atau izin perubahan peruntukan atau …
Read More »