Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan organisasi advokat hanya boleh menjabat maksimal untuk 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini merupakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. selaku advokat terhadap konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan dengan nomor …
Read More »