Home / Berita / Otto Hasibuan 3 Kali Ketua Peradi Jadi Dasar Gugatan Jabatan Ketua Organsisasi Advokat Yang DIkabulkan MK

Otto Hasibuan 3 Kali Ketua Peradi Jadi Dasar Gugatan Jabatan Ketua Organsisasi Advokat Yang DIkabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan organisasi advokat hanya boleh menjabat maksimal untuk 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini merupakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. selaku advokat terhadap konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan dengan nomor perkara 91/PUU-XX/2022 tersebut dibacakan pada hari Senin, 31 Oktober 2022.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat berbunyi: “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah.”

Pasal 28 ayat (3) tersebut menurut Pemohon mengandung ketidakpastian hukum karena tidak terdapat pengaturan yang tegas mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Pemohon mencontohkan kembali menjabatnya Otto Hasibuan sebagai Ketua DPN Peradi untuk ketiga kalinya adalah sebagai akibat ketidakjelasan norma dalam Pasal 28 ayat (3). Ketidakjelasan tersebut membuat pengaturan jabatan pimpinan organisasi advokat diatur melalui AD/ART masing-masing organisasi advokat. Dalam kasus menjabatnya Otto Hasibuan untuk ketiga kalinya, sebelumnya dilakukan perubahan AD/ART Peradi yang membuat memungkinkannya Otto Hasibuan apat menjabat ketua Peradi lebih dari dua kali.

Pemohon mendalilkan ketidakpastian hukum mengenai masa jabatan dan regenerasi pimpinan organisasi advokat telah merugikannya. Ini membuat peluang bagi pemohon untuk menjadi pimpinan organisasi advokat di masa mendatang dapat terancam. Penyebabnya adalah begitu mudahnya pimpinan organisasi advokat yang saat ini menjabat merubah anggaran dasar organisai advokat untuk melanggengkan jabatannya.

Pemohon memandang organisasi advokat tidaklah sama dengan organisasi massa pada umumnya yang tunduk pada ketentuan AD/ART. Organisai advokat juga harus tunduk pada undang-undang sebagaimana yang juga berlaku terhadap unsur penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim.

Pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat tidak secara eksplisit diatur dalam UU 18/2003. Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003 hanya menyatakan: “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.

Prakteknya, ketentuan itu dijadikan sebagai dasar untuk mengatur perihal susunan organisasi advokat, yang di dalamnya juga diatur mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Apabila dibandingkan dengan organisasi penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga penegak hukum dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat undang-undang atau dilakukan rotasi secara periodik.

MK dalam pertimbangannya memandang sebagai sebuah organisasi yang diposisikan sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, maka menjadi kebutuhan pula untuk mengatur secara jelas pembatasan masa jabatan termasuk pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat dapat memberikan jaminan terciptanya kepastian hukum dan kesempatan yang sama di hadapan hukum bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi advokat.

Pembatasan demikian sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan dan periodesasi jabatan tersebut, MK menilai masa jabatan pimpinan organisasi advokat adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pilihan 5 (lima) tahun tersebut didasarkan kepada praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu, berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.

MK menilai pembatasan jabatan akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat. Meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya membatasi pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, namun dikarenakan norma tersebut merupakan norma yang memberikan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat, maka MK menjadi memiliki dasar yang kuat untuk menambahkan pembatasan lain. Ini ditujukan demi memenuhi tata kelola organisasi advokat yang baik dan sekaligus memenuhi hak-hak anggota advokat.

Dalam amar putusannya MK memutuskan norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”.

Sedangkan jika terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan MK, maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan MK.

About admin-hukum1926

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 8 = 17