
Mahkamah Agung semakin memperkuat proses persidangan secara online. Sebelumnya dalam perkara perdata persidangan dapat dilakukan secara online melalui e-court sepanjang disepakati para pihak, meskipun masih terbatas dalam proses jawab menjawab, untuk agenda jawaban tergugat, serta replik-duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan.
Juga dalam perkara pidana, meskipun dilakukan karena alasan pandemi covid-19 yang membuat terdakwa tidak boleh keluar rutan. Akan tetapi ini membuktikan persidangan secara online juga bisa dilakukan untuk perkara pidana.
Saat ini Mahkamah Agung juga membuat aturan proses mediasi perkara perdata dapat dilakukan secara online. MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadlan Secara Elektronik. Perma ini diintegrasikan dengan prosedur mediasi sebelumnya yang diatur melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketentuan mediasi secara elektronik pada pokoknya mengatur jika mediasi dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang disepakati kedua belah pihak. Aplikasi yang menyediakan ruang pertemuan secara daring yang sudah sering dipergunakan pengadilaan adalah zoom.
Meski demikian mediasi secara daring ini baru dapat dilakukan jika disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Prinsip sukarela mengamanatkan jika mediasi secara elektronik wajib karena kehendak bersama para pihak secara sukarela.
Dalam mediasi secara online para pihak diminta menyiapkan domisili elektronik yang akan dipergunakan. Sedangkan aplikasi ruang pertemuan secara online ditentukan atas kesepakatan para pihak. Lamanya waktu mediasi tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, yakni maksimal 30 hari.
Selama proses mediasi para pihak wajib menggunakan ruang yang tertutup dan bukan dalam tempat umum. Ini agar proses mediasi tidak terganggu dengan aktivitas lain di luar mediasi.
Adanya ketentuan mediasi secara online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan melalui pengadilan. Sehingga proses peradilan dapat dilakukan dengan cara yang mudah, sederhana, cepat dan berbiaya ringan.