Untuk anda yang akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri terkait dengan sengketa tanah, ada baiknya memperhatikan rumusan hukum di kamar perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. Ini penting agar gugatan yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim.
Adapun rumusannya yakni:
Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah
- Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifıkat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
- Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atan jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterima.
- Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atan pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atan sepatutnya mengetahui bahwa pihak atan pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atan dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.
Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifıkat ganda atas sebagian atan keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:
- Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau
- Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifıkat yang diterbikan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.
Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanah
- Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifıkat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai atas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
- Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.
Penguasaan Tanah Oleh Pemerintah
Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus -menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement)
Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifıkat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/ harta/ aset milik WNA/ pihak lain.