Home / Artikel / MA Semakin Progresif Melindungi Perempuan Dalam Perceraian di Pengadilan Agama

MA Semakin Progresif Melindungi Perempuan Dalam Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh: Masyhuri Abdullah (Advokat/Ketua LBH NU Lampung Timur)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia semakin memperkuat upaya memberikan jaminan keadilan bagi perempuan (istri) dalam perkara perceraian (hukum keluarga) di pengadilan agama.   Hal ini terlihat dari dirumuskannya pedoman tentang pembayaran kewajiban bagi istri oleh suami  sebagai akibat perceraian di pengadilan, sebagai langkah memberi perlindungan hukum kepada perempuan.

Dalam perkara cerai talak, MA memberikan pedoman bagi hakim agar dalam amar putusan dapat mencantumkan pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dilakukan sebelum pengucapan ikrar talak.  Ikrar talak dapat dilakukan jika istri tidak keberatan bila suami mengucapkan ikrar talak meskipun belum membayar kewajiban tersebut.   Dengan demikian perceraian belum terjadi jika suami belum mengucapkan ikrar talak di persidangan karena belum membayar kewajibannya kepada istri.  Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.

Pedoman mengenai pembayaran nafkah bagi istri sebelum ikrar talak ini merupakan solusi atas banyaknya putusan mengani nafkah bagi istri yang tidak terlaksana setelah suami mengucapkan ikrar talak.  Sedangkan jika harus mengajukan permohonan eksekusi putusan, pihak perempuan terkadang merasa berat karena biaya nafkah yang ditetapkan tidak sebanding dengan biaya eksekusi.  Pada akhirnya banyak perempuan yang membiarkan putusan pembayaran nafkah tersebut tidak terlaksana meskipun dirugikan.

Sedangkan dalam perkara cerai gugat, MA juga mengeluarkan pedoman bagi hakim dalam membuat putusan.  Dalam perkara cerai gugat istri dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.  Pedoman ini diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Pedoman ini merupakan terobosan MA untuk memberikan perlindungan bagi istri.  Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk cerai gugat, istri tidak mendapatkan hak nafkah dari suami akibat perceraian.  SEMA Nomor 3 Tahun 2018 merupakan pedoman yang dapat dirujuk oleh hakim untuk memutuskan pemberian nafkah bagi istri, sebab sebelumnya hakim menggunakan hak ex officio-nya sewaktu memberikan nafkah bagi istri.    

Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2018 diperkuat melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam SEMA ini, MA member pedoman bagi hakim dalam perkara cerai gugat, amar putusan mengenai pembayaran kewajiban suami terhadap istri dapat ditambahkan kalimat: …yang dibayar Tergugat sebelum mengambil akta cerai.  Meskipun dengan syarat dalam gugatan yang diajukan pihak istri di dalam posita dan petitumnya sudah menarasikan amar pembayaran sebelum Tergugat (suami) mengambil akta cerai.

Ketentuan pembayaran untuk istri sebelum pengambilan akta cerai oleh suami tersebut semakin menjamin hak-hak istri.  Jika ini diterapkan, mau tidak mau suami akan membayar kewajibannya tersebut jika menginginkan akta cerai.  Pedoman ini harus banyak disosialisasikan kepada pihak perempuan, karena ketentuan ini mensyaratkan amar putusan tersebut harus sudah dituangkan dalam gugatan cerai yang dibuat istri.

Ketentuan pembayaran kewajiban suami terhadap istri baik dalam perkara cerai talak maupun cerai gugat, menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai landasan hukum acara.  Perma No.3 Tahun 2017 sendiri merupakan langkah maju MA dalam menjamin keadilan bagi perempuan yang sebelumnya terbentur hukum acara dan ketentuan materiil.  Melalui Perma No.3 Tahun 2017, hakim diberi ruang yang bebas untuk melakukan penemuan atau penafsiran hukum untuk melindungi hak-hak perempuan.  Sebagai hukum acara khusus (lex specialis), Perma No,3 Tahun 2017 memberikan landasan hukum bagi hakim untuk melindungi perempuan, meskipun ketentuan hukum lainnya tidak mengaturnya.   

Dalam ketentuan pembayaran nafkah untuk istri sebelum ikrar talak, sejatinya dalam hukum acara baik HIR maupun RBg, pemenuhan pembayaran (eksekusi) baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Dalam cerai talak, sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, putusan cerai baru inkracht jika suami sudah mengucapkan ikrar talak di persidangan.  Dan pihak pengadilan baru dapat melakukan eksekusi atau menyarankan suami membayar setelah putusan inkracht.        

Demikian halnya dalam perkara cerai gugat, istri tidak berhak mendapatkan nafkah atau mut’ah dari suami.  Adanya Perma No.3 Tahun 2017 sebagai hukum acara, serta SEMA No.3 Tahun 2018 dan SEMA No.2 Tahun 2019 sebagai hukum materil, membuat hakim memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam membuat putusan mewajibkan suami membayar kewajibannya untuk istri.

Meski demikian, Perma maupun SEMA tersebut hanya merupakan pedoman.  Dalam mengadili suatu perkara, hakim memiliki kewenangan untuk memutus berdasarkan fakta hukum yang ada meskipun tidak mempedomani ketentuan yang ada.  Tapi tentunya hakim harus memiliki pertimbangan yang kuat jika hendak menyimpang dari ketentuan hukum yang ada dalam memutus suatu perkara.  

About admin-hukum1926

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1