Home / Artikel / Adakah Gunanya BP4 Untuk Mencegah Perceraian?

Adakah Gunanya BP4 Untuk Mencegah Perceraian?

Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah lembaga yang memiliki fungsi sebagai pembimbing, penyuluh, penasehat, konsultan dan mediator bagi warga baik yang akan membentuk keluarga (pranikah) atau warga yang sudah berkeluarga dan sedang menghadapi masalah. Dengan demikian BP4 secara konsepsi memiliki posisi yang penting dan luhur dalam membentuk rumah tangga atau keluarga yang sakinah.

Di awal, kehadiran BP4 dengan tugasnya memberikan bimbingan kepada pasangan sebelum membangun keluarga dalam ikatan pernikahan, diharapkan dapat membuat terwujudnya keluarga yang bahagia di masyarakat. Selain itu BP4 juga memiliki peran penting untuk memberikan nasehat-nasehat agar keluarga dapat menemukan jalan keluar mengatasi permasalahan rumah tangga untuk menghindari perceraian sebagai jalan keluar.

Dengan fungsinya tersebut BP4 adalah merupakan benteng terakhir dari permasalahan perceraian. Pemerintah menaruh harapan yang besar terhadap lembaga ini agar mampu membimbing keluarga yang bermasalah kembali lagi menjadi harmonis sehingga keluarga tersebut tidak terjadi perceraian. Hal ini sejalan dengan tujuan dari dibentuknya BP4 itu sendiri, yaitu :

  1. Memberikan bimbingan, penasihatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok;
  2. Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
  3. Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama.
  4. Memberikan bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga di peradilan agama;
  5. Menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat;
  6. Bekerjasama dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri;
  7. Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku,brosur dan media elektronik yang dianggap perlu;

Hanya saja fungsi BP4 secara konsepsi tersebut tidak berjalan, hal ini dibuktikan dengan tingginya angka perceraian di pengadilan agama setiap tahunnya. Permasalahan tersebut disebabkan permasalahan struktural dan fungsional. Permasalahan structural yakni keberadaan BP4 yang “hanya” menjadi mitra kementerian agama atau Kantor Urusan Agama, membuat keberadaan lembaga ini seperti mati segan hidup tidak mau, kelembagaannya masih ada tetapi fungsinya tidak berjalan maksimal.

Sebagai organisasi yang keberadaannya di luar pemerintah tapi memiliki fungsi koordinasi, memaksa BP4 harus mandiri untuk mempertahankan keberadaannya, sehingga di level bawah atau tingkat kecamatan keberadaan atau eksistensi BP4 sangat tergantung dengan figur atau pengurusnya, tidak secara terstruktur melalui pemerintah didorong eksistensinya untuk menjalankan fungsinya.

Faktanya saat ini BP4 yang ada di daerah tidak pernah mengetahui dengan pasti kondisi keluarga yang sedang mengalami konflik dan juga jumlah keluarga yang mengalami kegagalan karena perceraian, dalam hal ini keluarga yang memang sedang mengalami konflik rumah tangga kebanyakan tidak mendatangi BP4 untuk dijadikan sebagai mediator bagi mereka agar tidak terjadinya perceraian, tetapi langsung konsultasi ke pengadilan agama atau melalui advokat.

Umumnya keluarga yang sudah bercerai, mereka tidak mengenal istilah BP4 maupun mediasi yang dilakukannya. Demikian halnya ketika di pengadilan agama, BP4 juga tidak terlibat dalam mediasi perceraian di pengadilan agama.

Dengan demikian sangat sulit untuk berharap BP4 dapat berjalan sesuai fungsi yang dicita-citakan, jika masyarakat awam saja kebanyakan tidak mengenal dan mengetahui bahwa salah satu peran BP4 adalah mengupayakan untuk mencegah terjadinya perceraian. Demikian halnya juga tidak diberikannya peran strategis kepada BP4 dalam mediasi perceraian di pengadilan agama membuat lembaga ini seakan tidak memiliki peranan yang berarti.

Jika kondisi seperti ini tetap dibiarkan, seperti mimpi jika berharap BP4 dapat berjalan dengan fungsinya. Perlu ada perubahan baik dalam peraturan perundangan, dengan memberikan peran kepada BP4 sebagai filter dalam proses perceraian. Juga dengan memberikan penguatan kelembagaan dengan mendorong penguatan kapasitas kelembagaannya. (red)

About admin-hukum1926

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 4 =