Home / Berita / LBH NU Lamtim Bantu Urus Izin UMKM Yang Tersandung Hukum

LBH NU Lamtim Bantu Urus Izin UMKM Yang Tersandung Hukum

Pengurus LBH NU Lamtim saat menyerahkan SNI dan bantuan

Sukadana-Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur memberikan bantuan biaya kepada Harun Soleh, pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk pengurusan izin edar untuk produk garam dapur beryodium, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bantuan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH NU Lamtim, Masyhuri Abdullah, didampingi sekretarisnya Eko Agus Prayitno, di kediaman Harun Soleh di Desa Giriklopomulyo, Sekampung, Lampung Timur, Kamis (28/10).

Selain menyerahkan bantuan, pengurus LBH NU Lamtim juga menyerahkan izin usaha dan SNI untuk usaha garam yang sudah selesai diurus. Garam konsumsi beryodium merupakan produk yang wajib memiliki SNI sebelum diperdagangkan. Yang dilakukan LBH NU merupakan tindak lanjut dari bantuan hukum yang diberikan setelah persidangan perkara garam dapur tersebut selesai.

Menurut Masyhuri, selaku advokat dirinya merasa prihatin ada pelaku usaha kecil yang harus dihukum hanya karena proses perizinan. Menurutnya yang dilakukan Harun sangat mulia melakukan usaha untuk peningkatan ekonomi keluarga. “Sebenarnya produk garamnya bagus, sudah diuji dilaboratorium, garamnya bersih dan yodiumnya sesuai standar sehingga layak konsumsi”, ujar Masyhuri. Hanya karena belum ada SNI dan izin edar, usaha garam tersebut dihentikan polisi.

Masyhuri menambahkan seharusnya pihak penegak hukum mengedepankan tindakan persuasif untuk permasalahan ini. Bukan malah menghukum dan menghentikan usaha orang. “Semestinya didukung, izinya dibantu dibuatkan, jadi bisa berkembang usahanya, sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran negara untuk usaha halal mereka”, tegas Masyhuri.

Sementara itu Eko Agus mengatakan LBH NU Lamtim berharap dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP perizinan berusaha berbasis resiko yang terbaru, tidak ada lagi pelaku UKM yang dipidana karena masalah izin usahanya. “Para penegak hukum, khususnya kepolisian, harus mempelajari kedua peraturan perundangan tersebut, karena memang benar-benar baru dan berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyulitkan orang mengurus izin usaha”, tambah Eko Agus.

Harun Soleh sendiri mengatakan dirinya bertekad melanjutkan kembali usahanya yang terhenti. “Saya ikhlas walaupun pernah menjalani hukuman pidana, saya anggap semuanya sebagai pengalaman untuk menjadikannya lebih baik”, ujarnya. Dirinya berharap usaha garamnya dapat berkembang dan diterima konsumen khususnya di Lampung Timur.

About admin-hukum1926

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 1 =