hukum1926.id – Untuk meningkatkan perekenomian dengan mendorong jasa ekspor, pemerintah memperluas jenis jasa kena pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian …
Read More »