PENGADILAN pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dasar hukum pembentukan pengadilan pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Merujuk Pasal 6 dan Pasal 7 UU 14/2002, susunan pengadilan pajak terdiri atas …
Read More »