hukum1926.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan organ perseroran terbatas (PT) yang berhak untuk menyampaikan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak dan kondisi apa yang perlu dipenuhi agar suatu perseroan dapat dikatakan tidak melakukan kegiatan usaha selama 3 tahun atau lebih adalah direksi. Ini adalah inti dari putusan MK perkara nomor …
Read More »