Oleh: Masyhuri Abdullah* Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 tentang anak di luar perkawinan yang memiliki hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, memberikan jalan untuk pengurusan administrasi anak di luar perkawinan. Contohnya untuk penerbitan akte kelahiran dan kartu keluarga dengan mencantumkan nama ayah biologisnya. Selain …
Read More »